Global Elektronik bekerjasama dengan PT. Asuransi Umum Mega memberikan perlindungan asuransi atas Peralatan Elektronik yang Anda dibeli di Global Elektronik. Perlindungan asuransi ini memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan / atau kerusakan atas Peralatan Elektronik yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Kartu Asuransi ini.
Risiko yang dijamin dalam asuransi ini antara lain :
a. Kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang.
b. Kerusuhan, pemogokan, huru — hara.
c. Badai dan Taifun, gelombang pasang, banjir, kerusakan karena air.
d. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan Tsunami.
e. Kejadian kecelakaan atau insiden yang tidak diharapkan, dan atau terjadi secara tiba-tiba seperti terjatuh, terbentur, terlindas termasuk terjatuh kedalam air.
KETENTUAN ELEKTRONIK
- Asuransi ini memberikan penggantian jika Peralatan Elektronik mengalami kerusakan total yaitu kerugian mencapai 75% (Tujuh puluh lima persen) atau lebih dari harga pembelian, yang dibuktikan dengan adanya estimasi dari service center / dealer resmi dari produk tersebut ataupun yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Umum Mega.
- Asuransi ini dinyatakan berlaku jika menunjukkan Invoice / Faktur/ Kuitansi pembelian asli dan kartu asuransi asli pada saat klaim.
- Jika terjadi klaim, Customer wajib menanggung biaya risiko sendiri (OR) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pertanggungan untuk setiap klaim.
- Asuransi ini mengecualikan kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh :
a. Peperangan atau peristiwa serupa.
b. Penyitaan atau kehancuran atau kerusakan pada objek pertanggungan oleh/atau berdasarkan perintah pemerintah otoritas publik setempat manapun
c. Pemakaian, penurunan bertahan kualitas fungsi karena penggunaan, kerusakan karena sifat barang itu sendiri, kerusakan karena jamur, perubahan warna dan kerusakaan atau kerugian karena karat atau korosi.
d. Radioaktivitas, atau sifat berbahaya lain dari Bahan Bakar Nuklir (termasuk bahan-bahan reaksi fusi atau fisi nuklir).
e. Kesalahan yang disengaja dari Customer, anggota keluarga Customer dan orang-orang yang bekerja pada Customer.
f. Kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh orang lain yang mempunyai kepentingan (interest) untuk menerima klaim.
g. Kurangnya kehati-hatian, kecerobohan termasuk ketika objek pertanggungan yang diasuransikan berada dalam perbaikan pembersihan, perawatan, atau pekerjaan lain.
h. Hubung singkat arus listrik atau loncatan bunga api dari arus listrik berlebihan, atau kerusakan elektris/mekanis yaitu fenomena kelistrikan atau kerusakan mesin didalam atau pada objek pertanggungan itu sendiri.
i. Penipuan atau hipnotis.
j. Hilangnya objek pertanggungan yang diasuransikan yang disebabkan oleh kelupaan atau hilang begitu saja termasuk hilang karena pencurian.
k. Kerusakan yang merupakan tanggung jawab pabrikan (garansi pabrik).
I. Bagian-bagian tambahan atau accessories baik dari pabrikan, penjual maupun yang lain.
m. Tanggung jawab hukum apapun terhadap pihak ketiga yang mungkin timbul dari objek pertanggungan yang diasuransikan.
n. Kerugian lanjutan sebagai konsekuensi hilangnya atau kerusakan dari objek pertanggungan yang diasuransikan. - Asuransi ini berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembelian barang. Asuransi ini berlaku jam 12 (siang) pada hari pertama sebagaimana tercantum dalam kartu asuransi ini.
- Jika ada penanggung lain atau Asuransi lain yang menjamin risiko yang sama dan seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian terhadap Peralatan Elektronik yang diasuransikan pada Kartu Asutansi ini. Maka Tanggung jawab PT. Asuransi Umum Mega berdasarkan pada kartu asuransi ini hanya terbatas secara proposional.
- Customer harus memberitahukan secara tertulis terhadap PT Asuransi Umum Mega jika terjadi perubahan risiko atau terjadi perubahan penggunaan atau perlakuan pada Peralatan Elektronik yang diasuransikan yang kemungkinan dapat memperbesar risiko dan dapat berakibat pada penambahan premi, perubahan kondisi asuransi atau bahkan dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan asuransi ini.
- Apabila terjadi perubahan kepemilikan pada Peralatan Elektronik yang diasuransikan baik atas dasar perjanjian, jual beli, atau karena kematian customer. Maka asuransi ini akan berakhir dengan sendiri nya sejak perubahan kepemilikan tersebut.kecuali apabila PT Asuransi Umum Mega memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
- Penentuan harga pertanggungan didasarkan atas dasar nilai sebenarnya Peralatan Elektronik yang diasuransikan.
- Sebagai persyaratan asuransi ini bahwa penentuan harga pertanggungan adalah sesuai dengan harga pembelian Peralatan Elektronik yang tertera di Invoice/Faktur/ Kwitansi pembelian.
- Jika Harga pertanggungan lebih kecil dari Harga yang tertera pada Invoice/ Faktur/ Kwitansi pembelian sesaat sebelum kejadian , maka customer dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk perbedaan tersebut dan PT Asuransi Umum Mega hanya menggung ganti rugi secara proporsional setiap unit. Apabila lebih dari satu diberlakukan masing-masing secara terpisah dikenakan atas syarat ini.
- PT. Asuransi Umum Mega tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi dan customer kan kehilangan haknya atas ganti rugi, jika :
a. memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
b. menyembunyikan atau mengambil bagian dari barang yang tidak mengalami kerusakan. - Menggunakan dokumen / bukti palsu untuk membuat pernyataan palsu bila terjadi kerugian atau kerusakan pada Peralatan Elektronik yang diasuransikan.
a. Customer wajib menjaga semua atau Sebagian Peralatan Elektronik yang diasuransikan yang bisa diselamatkan
b. Tindakan yang diambil oleh PT. Asuransi Umum mega termasuk permintaan untuk menjaga Peralatan Elektronik yang bisa diselamatkan seperti tersebut diatas. dengan cara apapun tidak dapat dianggap sebagai penerimaan tanggung jawab apapun.
c. PT. Asuransi Umum Mega berhak menerima atau menolak barang yang diasuransikan yang telah mengalami kerusakan atau kerugian - Pada saat pembayaran ganti rugi Peralatan Elektronik yang diasuransikan pada Asuransi ini. PT Asuransi Umum Mega akan menggantukan posisi Customer Berkenaan dengan Hak apapun yang dimilikinya terhadap suatu pihak ketiga mengenai kerugian tersebut. Subrigasi sebagaimana tersebut dalam hal paragraph diatas akan berlaku secara otomatis tanpa surat kuasa dari customer.
- Customer tetap bertanggung jawab atas tinfakan apapun yang dapat mempengaruhi hak hak Penanggung terhadap suatu pihak ketiga.
- Dengan mengecualikan pasal 1226 KUH Perdata, PT Asuransi Umum Mega maupun Customer berhak untuk mengakhiri asuransi ini setiap saat. Pembatalan tersebut harus dilakukan secara tertulis. Pembatalan oleh PT. Asuransi Umum Mega harus diberitahukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pembatalan tersebut, pembatalan oleh Customer harus diberitahukan selamat-lambatnya dua puluh empat (24) jam sebelum pembatalan tersebut.
- Asuransi ini akan berakhir dengan sendirinya jika periode asuransi telah berkahir atau terlah mendapatakan penggantian asuransi.
- Jaminan asuransi ini tidak berlaku bagi reseller, distributor dan pihak-pi- hak yang membeli obyek asuransi ini dalam jumlah banyak atau secara grosir.
- Apabila terjadi perselisihan, Customer dapat melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), arbitrasea atau Pengadilan yang daerah hukumnya diambil sesuai kesepakatan antara Customer dan PT Asuransi Umum Mega.
- Jaminan Asuransi ini tidak akan melakukan penggantian kerugian/kerusakan objek pertanggungan Customer atas risiko yang terjadi diluar dari ketentuan perlindungan yang tercantum dalam kartu Asuransi ini Ketentuan lain mengacu Pada Wording Asuransi Harta Benda PT